di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 10/2002 · Perda Kota Magelang No. 10 Tahun 2002 · Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2002 mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan prakarsa, peran serta, dan pengerahan dana dari pihak ketiga sebagai potensi pendapatan asli daerah dalam rangka otonomi daerah dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial: