Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Struktur Pemerintahan Desa:** Pemerintah Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan).
2. **Susunan Organisasi Pemerintah Desa:** Susunan organisasi Pemerintah Desa disusun berdasarkan pola minimal dan pola maksimal, dengan kriteria yang meliputi kekayaan desa, pendapatan asli desa, jumlah penduduk, kondisi sosial budaya masyarakat, luas wilayah, kondisi alam, dan kemampuan desa.
3. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:** Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Perangkat Desa memiliki tugas dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pelaksana Teknis Lapangan, Kepala Dusun).
4. **Hubungan Kerja:** Mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Desa dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Warga Masyarakat, Pemerintah Desa lain, dan Instansi Pemerintah.