Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 13/2012 · Perda Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2012Tanggal Penetapan:22 November 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku26 November 2012
Tanggal Penetapan22 November 2012
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 32 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 32).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Struktur Pemerintahan Desa:** Pemerintah Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan). 2. **Susunan Organisasi Pemerintah Desa:** Susunan organisasi Pemerintah Desa disusun berdasarkan pola minimal dan pola maksimal, dengan kriteria yang meliputi kekayaan desa, pendapatan asli desa, jumlah penduduk, kondisi sosial budaya masyarakat, luas wilayah, kondisi alam, dan kemampuan desa. 3. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:** Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Perangkat Desa memiliki tugas dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pelaksana Teknis Lapangan, Kepala Dusun). 4. **Hubungan Kerja:** Mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Desa dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Warga Masyarakat, Pemerintah Desa lain, dan Instansi Pemerintah.

1. Paling lama 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Desa harus segera menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)