Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencegahan & Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh & Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 19/2017 · Perda Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2017 · Perda Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan & Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh & Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, meliputi:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
  2. Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola-pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali.
  4. Penyediaan tanah untuk mendukung peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  5. Pendanaan dan sistem pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, dan sumber lain yang sah.
  6. Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  7. Pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam upaya peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat, dan menyediakan pertanahan. Masyarakat juga berperan aktif dalam proses penetapan lokasi, perencanaan penanganan, peningkatan kualitas, dan pengelolaan perumahan dan permukiman.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, atau Pasal 78 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.