Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp1.287.876.380.500,00 berkurang menjadi Rp1.206.145.106.997,00. Belanja daerah mengalami perubahan dari Rp1.282.876.380.500,00 menjadi Rp1.287.449.855.343,69, sehingga terdapat defisit setelah perubahan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah menjadi Rp86.304.748.346,69 dan pengeluaran tetap sebesar Rp5.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.