Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 4/2020 · Perda Kabupaten Ende No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2020Tanggal Penetapan:13 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Ende
Tanggal Berlaku13 November 2020
Tanggal Penetapan13 November 2020
Tempat PenetapanEnde

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2020 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp1.287.876.380.500,00 berkurang menjadi Rp1.206.145.106.997,00. Belanja daerah mengalami perubahan dari Rp1.282.876.380.500,00 menjadi Rp1.287.449.855.343,69, sehingga terdapat defisit setelah perubahan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah menjadi Rp86.304.748.346,69 dan pengeluaran tetap sebesar Rp5.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)