Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 05/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 05/PRT/M/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2012Tanggal Penetapan:23 Februari 2012
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Lingkungan HidupLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku28 Februari 2012
Tanggal Penetapan23 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman penanaman pohon pada sistem jaringan jalan guna meningkatkan fungsi jalur tanaman pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA). Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana lingkungan sepanjang jalan yang lebih nyaman, indah, dan aman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perencanaan penanaman yang mencakup kebijakan, lokasi, jenis tanaman, cara penanaman, dan pemeliharaan. Pelaksanaan penanaman harus memperhatikan teknik yang mengurangi pencemaran udara dan meningkatkan keindahan serta kenyamanan tanpa mengabaikan faktor keselamatan. Pemeliharaan tanaman mencakup kegiatan pasca tanam dan pemeliharaan rutin.

(-)

(-)