di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbup No 59 Tahun 2018 ttg Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 15/2019 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai izin pemasangan alat peraga kampanye yang wajib memiliki izin, yaitu billboard, baliho, dan spanduk dengan ukuran paling kecil 2,5 meter persegi, yang pemberian izinnya dilaksanakan oleh DPMPT. Selain itu, diatur pula mengenai penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye pada masa kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satpol PP, serta kewajiban peserta Pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.