Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir TA 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 3/2021 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2021Tanggal Penetapan:2 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir TA 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku02 November 2021
Tanggal Penetapan02 November 2021
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Nomor 12). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2021. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp. 1.837.729.263.034, bertambah Rp. 23.017.842.127 menjadi Rp. 1.860.747.105.161. 2. **Belanja Daerah:** Semula Rp. 1.875.714.197.779, bertambah Rp. 54.650.951.179 menjadi Rp. 1.930.365.148.958, sehingga defisit menjadi Rp. (69.618.043.797). 3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan semula Rp. 40.000.000.000, bertambah Rp. 94.819.406.064 menjadi Rp. 54.819.406.064. Pengeluaran bertambah Rp. 25.201.362.267 menjadi Rp. 25.201.362.267. Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi Rp. 69.618.043.797. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)