di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 17/2024 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 17 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui penyederhanaan birokrasi, yang meliputi penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, serta penyesuaian sistem kerja. Penyesuaian sistem kerja mencakup mekanisme kerja dan proses bisnis, dengan maksud memberikan pedoman dalam penyesuaian sistem kerja di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mekanisme kerja yang terdiri atas kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Mekanisme kerja ini meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur proses bisnis sebagai pedoman untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar Perangkat Daerah, yang dilakukan melalui reviu dan evaluasi yang disertai dengan penyesuaian standar operasional prosedur.
Peraturan ini juga menekankan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung sistem kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dengan mengutamakan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik melalui pemanfaatan aplikasi SPBE yang terintegrasi.