Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 16/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2011Tanggal Penetapan:16 November 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku24 November 2011
Tanggal Penetapan16 November 2011
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan yang memerlukan peran pemerintah daerah dan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan dari RSUD. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan, jenis pelayanan, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi harus dilunasi sekaligus di muka. Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati harus memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.

Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.