Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 7/2019 · Perda Kabupaten Landak No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2019Tanggal Penetapan:12 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas, Laporan operasional, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan.
  2. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  3. Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas: Pendapatan Rp. 1.331.244.857.250,33, Belanja Rp. 1.316.910.323.549,93, Defisit Rp. 14.334.533.700,40, Penerimaan Pembiayaan Rp. 59.237.739.827,23, Pengeluaran Pembiayaan Rp. 8.000.000.000,00, Pembiayaan netto Rp. 51.237.739.827,23.
  4. Neraca per 31 Desember 2018: jumlah aset Rp. 2.990.628.287.762,57, jumlah kewajiban Rp. 5.470.920.806,60, jumlah ekuitas dana Rp. 2.985.157.366.955,97.
  5. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018: saldo kas awal per Januari tahun 2018 Rp. 59.480.445.199,23, arus kas dari aktivitas operasi Rp. 293.748.155.518,80, arus kas dari aktivitas investasi Rp. (287.413.621.818,40), arus kas dari aktivitas Transitoris Rp. (223.587.511,00), saldo kas akhir per 31 Desember 2018 Rp. 65.591.391.388,63.
  6. Catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2018 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan keuangan rinci dan laporan keuangan BUMD.

(-)

(-)