Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Intelijen Negara Badan Intelijen Negara Nomor 5

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIN 5/2022 · Peraturan BIN No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BIN Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2022Tanggal Penetapan:12 Agustus 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Intelijen Negara
TemaPedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
LokasiBadan Intelijen Negara
Tanggal Berlaku16 Agustus 2022
Tanggal Penetapan12 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Intelijen Negara ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen. Pedoman ini ditujukan untuk Pejabat yang Berwenang di BIN dalam menyusun kebutuhan jabatan tersebut, berdasarkan beban kerja yang diukur melalui luas wilayah, tipologi daerah potensi konflik, dan jenis komponen intelijen strategis.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada BIN, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Kedudukan ini ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen termasuk dalam kategori keterampilan, dengan jenjang dari Terampil, Mahir, hingga Penyelia. Peraturan ini juga mencakup lampiran yang merinci tata cara penyusunan kebutuhan jabatan, termasuk inventarisasi tugas pokok, nilai Angka Kredit, perhitungan waktu penyelesaian kegiatan, dan penentuan volume kegiatan.

Tata cara perhitungan kebutuhan jabatan melibatkan penghitungan waktu penyelesaian volume kegiatan, penentuan jumlah kebutuhan berdasarkan nilai yang diperoleh, serta pengusulan dan penetapan kebutuhan jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BIN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)