Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 5/2021 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan26 Agustus 2021
Tempat PenetapanPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasangkayu untuk tahun 2021-2026.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini diperlukan sebagai arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh dan bertahap, serta untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkelanjutan. RPJMD ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat, terutama untuk mencapai visi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, yaitu “Terwujudnya Masyarakat Pasangkayu yang lebih Sejahtera, Maju, dan Bermartabat berlandaskan Keberagaman”.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat visi, misi, dan program Kepala Daerah, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah.
  • RPJMD menjadi pedoman bagi OPD dalam penyusunan Renstra OPD dan bagi Pemerintahan Desa dalam penyusunan RPJM Desa.
  • Penyusunan RKPD harus berpedoman pada RPJM Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode sebelumnya.
  • Bappeda Litbang menyusun rancangan awal RPJMD dengan meminta masukan dari OPD dan pemangku kepentingan melalui musrenbang.
  • Bupati melalui OPD yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.

(-)

(-)