di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2021-2026
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 5/2021 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasangkayu untuk tahun 2021-2026.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini diperlukan sebagai arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh dan bertahap, serta untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkelanjutan. RPJMD ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat, terutama untuk mencapai visi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, yaitu “Terwujudnya Masyarakat Pasangkayu yang lebih Sejahtera, Maju, dan Bermartabat berlandaskan Keberagaman”.
Ketentuan Substansial: