Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 12/2008 · Perda Kabupaten Purworejo No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2008Tanggal Penetapan:14 Juni 2008
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku14 Juni 2008
Tanggal Penetapan14 Juni 2008
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2000 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang berdampak pada kepadatan lalu lintas, sehingga perlu penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur parkir di tepi jalan umum.

Perubahan meliputi definisi istilah, ketentuan mengenai tempat parkir, waktu pemungutan retribusi, tarif retribusi, serta tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi. Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa setiap kendaraan yang parkir di tempat parkir dikenakan retribusi. Tempat parkir dibagi menjadi tempat parkir umum tetap dan insidental. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua, tiga, empat, dan lebih dari enam. Pembayaran retribusi dilakukan di muka kepada petugas yang ditunjuk, dan hasil penerimaan disetorkan ke Kas Umum Daerah.

Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini, dan pengawasan akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)

(-)