Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2024 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2024Tanggal Penetapan:16 Agustus 2024
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku16 Agustus 2024
Tanggal Penetapan16 Agustus 2024
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024-2054 bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pemanfaatan serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, menjamin perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, melaksanakan pengendalian dan pemantauan sumber daya alam, serta mengendalikan dampak perubahan iklim. Sasaran RPPLH meliputi harmonisasi pembangunan kota dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, peningkatan kualitas hidup dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, penguatan tata kelola lingkungan hidup, serta peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim.

RPPLH disusun berdasarkan prinsip harmonisasi, karakteristik ekoregion dan ekosistem, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, kerja sama antar daerah, kepastian hukum, keterlibatan pemangku kepentingan, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan jasa lingkungan hidup yang terdiri dari jasa penyedia (pangan dan air bersih) dan jasa pengaturan (iklim, tata air dan pengendali banjir, mitigasi bencana banjir dan longsor).

RPPLH memuat arahan rencana pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. RPPLH menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD dan RPJMD) dan pedoman dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Daerah.

1. Semua perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah disusun dan dilaksanakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. RPJPD dan RPJMD; dan Semua dokumen perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang telah ditetapkan harus disesuaikan secara bertahap paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)