Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1954

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954 tentang Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 No. 141) Untuk Selanjutnya

Juga dikenal sebagai: UUDrt 4/1954 · UUDrt No. 4 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 4 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:30 Desember 1953
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaGuna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 No. 141) Untuk Selanjutnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan30 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ayat 2 dari Pasal 3 Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran Negara 1953 No. 25.

Undang-Undang Darurat ini menetapkan waktu berlakunya aturan hukuman yang termaksud dalam Pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 No. 141). Latar belakangnya adalah perlunya menetapkan waktu berlaku aturan hukuman tersebut karena keadaan mendesak. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mencegah penyelundupan dan pelanggaran peraturan devisa yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia dengan ancaman hukuman yang berat. Pasal 1 mengubah seluruhnya Ayat 2 dari Pasal 3 Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141), yang sebelumnya telah diubah dan ditambah, menjadi ketentuan yang berlaku sampai waktu yang akan ditetapkan. Dengan perubahan ini, tidak diperlukan lagi perubahan setiap tahun karena tidak ada batas waktu berlakunya. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.

(-)

(-)