Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2009 tentang HYMNE DAN MARS KABUPATEN TANGGAMUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 2/2009 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2009Tanggal Penetapan:3 Februari 2009
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHYMNE DAN MARS KABUPATEN TANGGAMUS
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku03 Februari 2009
Tanggal Penetapan03 Februari 2009
Tempat PenetapanKota Agung

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Hymne Tanggamus Kampung Halamanku dan Mars Tanggamus Jaya sebagai Hymne dan Mars Kabupaten Tanggamus. Maksud ditetapkannya adalah untuk memberikan status hukum yang jelas, dan tujuannya adalah agar masyarakat luas dapat mengetahui dan menggunakannya.

Hymne dan Mars ini merupakan milik seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus dan dapat diperdengarkan secara luas pada berbagai acara seperti upacara hari besar kenegaraan, hari ulang tahun daerah, acara resmi, perlombaan, dan acara di lembaga pendidikan serta kemasyarakatan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap keberadaan Hymne dan Mars ini.

Setiap orang atau badan hukum dilarang mengubah nada maupun lirik Hymne dan Mars. Hak Cipta Hymne dan Mars ini merupakan hak cipta H. Muhammad Kamil Prayitno, B.A., dan Pemerintah Daerah berkewajiban mematenkannya.

(-)

(-)