di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2009 tentang HYMNE DAN MARS KABUPATEN TANGGAMUS
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 2/2009 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan Hymne Tanggamus Kampung Halamanku dan Mars Tanggamus Jaya sebagai Hymne dan Mars Kabupaten Tanggamus. Maksud ditetapkannya adalah untuk memberikan status hukum yang jelas, dan tujuannya adalah agar masyarakat luas dapat mengetahui dan menggunakannya.
Hymne dan Mars ini merupakan milik seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus dan dapat diperdengarkan secara luas pada berbagai acara seperti upacara hari besar kenegaraan, hari ulang tahun daerah, acara resmi, perlombaan, dan acara di lembaga pendidikan serta kemasyarakatan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap keberadaan Hymne dan Mars ini.
Setiap orang atau badan hukum dilarang mengubah nada maupun lirik Hymne dan Mars. Hak Cipta Hymne dan Mars ini merupakan hak cipta H. Muhammad Kamil Prayitno, B.A., dan Pemerintah Daerah berkewajiban mematenkannya.