di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-04/MENKO/POLHUKAM/7/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Koordinasi Antarunit Organisasi Internal Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam PER-04/MENKO/POLHUKAM/7/2012 · Permenko Polhukam No. PER-04/MENKO/POLHUKAM/7/2012
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman koordinasi antarunit organisasi internal di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja aparatur yang profesional, akuntabel, dan transparan.
Koordinasi antarunit organisasi internal meliputi konsultasi, kolegialitas, fungsionalitas, struktural, dan koordinatif. Koordinasi konsultatif bertujuan menyamakan persepsi dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Koordinasi kolegial menumbuhkan kebersamaan dan kemitraan. Koordinasi fungsional memberikan peran substansial sesuai wewenang unit organisasi. Koordinasi struktural mengembangkan kepemimpinan berjenjang. Koordinasi koordinatif mengembangkan semangat kolegial yang sinergis dan terpadu.
Koordinasi koordinatif mencakup koordinasi hierarki (intersektoral), koordinasi fungsional (lintas sektoral), dan koordinasi instansional (multisektoral). Koordinasi ini meliputi penyusunan kebijakan, penetapan rencana strategis, integrasi rencana program, pembahasan konsultasi, pembentukan gugus kerja, pembentukan badan/lembaga, dan analisis serta evaluasi pelaksanaan program.
Setiap unit organisasi dapat mengembangkan sistem informasi terpadu yang terbuka dan dapat diakses publik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dalam melakukan kerja sama antarunit organisasi, perlu observasi, penjajakan kelayakan, konsultasi, dan koordinasi dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, dan kepentingan masyarakat. Jika terjadi perselisihan, Sekretaris Kemenko Polhukam melakukan koordinasi penyelesaian.