Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 6/2019 · Perda Kota Kediri No. 6 Tahun 2019 · Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2019Tanggal Penetapan:8 Agustus 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku08 Agustus 2019
Tanggal Penetapan08 Agustus 2019
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan peran koperasi secara berkelanjutan. Pemberdayaan koperasi dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, fasilitasi akses sumber daya ekonomi dan pemasaran, pembinaan kelembagaan dan manajemen, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, serta pembiayaan dan penjaminan. Pemerintah Daerah berperan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan bimbingan, kemudahan, kemitraan, dan perlindungan kepada koperasi dalam menghadapi persaingan pasar bebas. Peraturan ini juga mengatur tentang Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam perlindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan pembinaan koperasi. Pengawasan koperasi meliputi aspek penerapan kepatuhan, kelembagaan, usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Selain itu, diatur pula mengenai Nomor Induk Koperasi yang diberikan dalam bentuk sertifikat untuk menertibkan kegiatan usaha koperasi dan memudahkan pelayanan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi.

1. Izin usaha Koperasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap Koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 61 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha koperasi, dan pencabutan izin usaha koperasi.