Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan peran koperasi secara berkelanjutan. Pemberdayaan koperasi dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, fasilitasi akses sumber daya ekonomi dan pemasaran, pembinaan kelembagaan dan manajemen, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, serta pembiayaan dan penjaminan. Pemerintah Daerah berperan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan bimbingan, kemudahan, kemitraan, dan perlindungan kepada koperasi dalam menghadapi persaingan pasar bebas. Peraturan ini juga mengatur tentang Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam perlindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan pembinaan koperasi. Pengawasan koperasi meliputi aspek penerapan kepatuhan, kelembagaan, usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Selain itu, diatur pula mengenai Nomor Induk Koperasi yang diberikan dalam bentuk sertifikat untuk menertibkan kegiatan usaha koperasi dan memudahkan pelayanan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi.