Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktual Dan Jabatan Fungsional Pada Kementrian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 41/2018 · Peraturan Menag No. 41 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 41 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktual Dan Jabatan Fungsional Pada Kementrian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1829) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2099).

Peraturan Menteri Agama ini mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nilai dan kelas jabatan struktural pada unit eselon I (satu) Kementerian Agama, menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Tunjangan kinerja jabatan struktural sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diberikan mulai Januari 2017. Jika terdapat selisih pembayaran tunjangan kinerja jabatan struktural sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, selisih diperhitungkan sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan. Lampiran I diubah sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)