Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 24/2012 · Permenhan No. 24 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2012Tanggal Penetapan:29 Juni 2012
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Juli 2012
Tanggal Penetapan29 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga dan memelihara kesehatan prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya. DPK diambil dari potongan gaji sebesar 2% dari gaji bruto. Dana ini digunakan untuk pengadaan bekal kesehatan dan restitusi. Pengelolaan DPK dilakukan oleh badan perencanaan, keuangan, dan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI. Penggunaan dana ini diatur secara rinci, termasuk mekanisme pengajuan, penyaluran, dan pertanggungjawaban keuangan. Selain itu, jasa giro dari penyimpanan DPK dapat digunakan untuk pengadaan bekal kesehatan. Pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh badan perencana dan keuangan di berbagai tingkat organisasi, serta audit oleh inspektorat internal dan Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)