Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Lebak. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan penerimaan daerah. Objek pajak adalah penyelenggaraan hiburan yang dipungut pembayaran, seperti pertunjukan film, kesenian, musik, karaoke, permainan bilyar, ketangkasan, dan pertandingan olahraga, kecuali hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan. Subjek pajak adalah orang pribadi yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menikmati hiburan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 35%, kecuali untuk pertunjukan kesenian tradisional sebesar 30%. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati atau Pejabat yang Ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.