Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 13/2008 · Perda Kabupaten Lebak No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 02 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Lebak Tahun 1998 Nomor 8 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Lebak. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan penerimaan daerah. Objek pajak adalah penyelenggaraan hiburan yang dipungut pembayaran, seperti pertunjukan film, kesenian, musik, karaoke, permainan bilyar, ketangkasan, dan pertandingan olahraga, kecuali hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan. Subjek pajak adalah orang pribadi yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menikmati hiburan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 35%, kecuali untuk pertunjukan kesenian tradisional sebesar 30%. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati atau Pejabat yang Ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

1. Setiap Wajib Pajak yang tidak atau kurang membayar setelah lewat waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya SKPD dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. 2. Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran seperti tidak atau kurang bayar pajak setelah pemeriksaan atau tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. 3. Wajib Pajak yang tidak mengisi SPTPD, pajak terutangnya dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak, ditambah bunga 2% setiap bulan.