Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang sertifikasi kecakapan bagi penjaga perlintasan kereta api. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang mengatur mengenai sertifikat kecakapan penjaga perlintasan kereta api. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap penjaga perlintasan kereta api memiliki kompetensi dan kecakapan yang memadai untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Sertifikat:** Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau badan hukum/lembaga yang terakreditasi.
2. **Persyaratan:** Persyaratan untuk memperoleh sertifikat meliputi usia minimal, kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan minimal, dan lulus pendidikan dan pelatihan.
3. **Prosedur Sertifikasi:** Prosedur meliputi pengajuan permohonan, ujian teori dan praktik, serta penerbitan sertifikat.
4. **Kewajiban Pemegang Sertifikat:** Pemegang sertifikat wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan, membawa tanda pengenal, mengikuti pengenalan wilayah kerja, dan meningkatkan kemampuan melalui pelatihan penyegaran.
5. **Kewenangan Pemegang Sertifikat:** Mengoperasikan peralatan pintu perlintasan, mengatur lalu lintas di perlintasan, dan mengambil tindakan darurat.