Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 6/2013 · Perda Kabupaten Seluma No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku18 Oktober 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) Daerah. Latar belakangnya adalah upaya penyelesaian kerugian daerah akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, dan pihak manapun.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan efektif dalam proses penuntutan dan penggantian kerugian daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan terkait lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek kerugian daerah meliputi uang, barang (termasuk yang diasuransikan), dan surat berharga.
  2. Subjek kerugian daerah dibedakan berdasarkan pelaku (bendahara, pegawai bukan bendahara, pihak manapun) dan sebab (perbuatan manusia, kejadian alam).
  3. Proses penyelesaian kerugian daerah meliputi informasi, pelaporan, pemeriksaan, pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR, dan upaya penyelesaian (damai, biasa, pencatatan, cara lain).
  4. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengganti kerugian daerah.
  5. Pengaturan mengenai kedaluwarsa, penghapusan, dan penghentian kewajiban membayar ganti rugi.
  6. Kewajiban penyetoran ganti rugi ke Kas Umum Daerah.
  7. Kewajiban pelaporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah.

1. Kerugian daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya peraturan daerah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila Bupati menerima laporan tentang kekurangan/kerugian daerah dari pejabat Inspektorat Kabupaten Seluma dan oleh Majelis Pertimbangan dilakukan penelitian tentang kebenaran adanya kerugian daerah, terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a angka (1), angka (2) dan angka (3) Peraturan Daerah ini, Bupati dapat memberikan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.