Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 2/2022 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2022Tanggal Penetapan:18 Maret 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku18 Maret 2022
Tanggal Penetapan18 Maret 2022
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2006 Nomor 33) 2. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2007 Nomor 52) 3. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2007 Nomor 59) 4. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 41 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2013 Nomor 41) 5. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 33)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan perlunya mengakomodasi aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses demokratisasi di tingkat desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2006) agar sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Keanggotaan BPD**: Mengatur tentang jumlah anggota BPD yang ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. 2. **Persyaratan dan Pengisian Keanggotaan BPD**: Menetapkan persyaratan calon anggota BPD, mekanisme pengisian keanggotaan BPD melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, serta proses peresmian dan pelantikan anggota BPD. 3. **Pemberhentian Anggota BPD**: Mengatur kondisi dan mekanisme pemberhentian anggota BPD, termasuk pemberhentian karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu. 4. **Pengisian Anggota BPD Antarwaktu**: Menetapkan prosedur pengisian anggota BPD yang berhenti antarwaktu. 5. **Kelembagaan BPD**: Mengatur struktur kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa). 6. **Fungsi dan Tugas BPD**: Menetapkan fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya. 7. **Hak, Kewajiban, Wewenang, dan Larangan Anggota BPD**: Menetapkan hak anggota BPD (mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, mendapatkan tunjangan), kewajiban anggota BPD (memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum), wewenang BPD (mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa), dan larangan bagi anggota BPD (merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, merangkap jabatan). 8. **Musyawarah**: Mengatur tentang Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan dan permusyawaratan yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat. 9. **Peraturan Tata Tertib BPD**: Mengatur penyusunan peraturan tata tertib BPD yang memuat ketentuan mengenai keanggotaan, kelembagaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, dan pembuatan berita acara musyawarah BPD. 10. **Pembinaan dan Pengawasan**: Menetapkan bahwa Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 11. **Pendanaan**: Mengatur sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD yang berasal dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDesa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan Anggota BPD yang masih menjabat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajiban sampai selesai masa jabatannya.

(-)