Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan perlunya mengakomodasi aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses demokratisasi di tingkat desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2006) agar sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Keanggotaan BPD**: Mengatur tentang jumlah anggota BPD yang ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
2. **Persyaratan dan Pengisian Keanggotaan BPD**: Menetapkan persyaratan calon anggota BPD, mekanisme pengisian keanggotaan BPD melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, serta proses peresmian dan pelantikan anggota BPD.
3. **Pemberhentian Anggota BPD**: Mengatur kondisi dan mekanisme pemberhentian anggota BPD, termasuk pemberhentian karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
4. **Pengisian Anggota BPD Antarwaktu**: Menetapkan prosedur pengisian anggota BPD yang berhenti antarwaktu.
5. **Kelembagaan BPD**: Mengatur struktur kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa).
6. **Fungsi dan Tugas BPD**: Menetapkan fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya.
7. **Hak, Kewajiban, Wewenang, dan Larangan Anggota BPD**: Menetapkan hak anggota BPD (mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, mendapatkan tunjangan), kewajiban anggota BPD (memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum), wewenang BPD (mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa), dan larangan bagi anggota BPD (merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, merangkap jabatan).
8. **Musyawarah**: Mengatur tentang Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan dan permusyawaratan yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat.
9. **Peraturan Tata Tertib BPD**: Mengatur penyusunan peraturan tata tertib BPD yang memuat ketentuan mengenai keanggotaan, kelembagaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, dan pembuatan berita acara musyawarah BPD.
10. **Pembinaan dan Pengawasan**: Menetapkan bahwa Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
11. **Pendanaan**: Mengatur sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD yang berasal dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDesa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.