Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2003Tanggal Penetapan:12 Mei 2003
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku13 Mei 2003
Tanggal Penetapan12 Mei 2003
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bertujuan untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah sebagai bagian dari pertanggungjawaban nasional serta menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah daerah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Bupati berkewajiban membentuk lembaga kearsipan, mengangkat tenaga pengelola kearsipan, menyelenggarakan pendidikan kearsipan, menyediakan prasarana dan sarana kearsipan, menyediakan dana untuk penyelenggaraan kearsipan, menetapkan dan melaksanakan sistem kearsipan yang serasi dan terpadu, menetapkan Jadwal Retensi Arsip, melakukan penelitian dan pengembangan kearsipan, membina dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan, serta melakukan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan kearsipan.

Setiap instansi wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Arsip dikelompokkan menjadi arsip dinamis (aktif dan inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip meliputi pengelolaan arsip dinamis dan statis, pemeliharaan prasarana dan sarana, pemberdayaan arsip, penegakan hukum, penelitian dan pengembangan, serta pemasyarakatan kearsipan. Pengelolaan arsip aktif dilaksanakan oleh unit pengolah, sedangkan arsip inaktif dikelola oleh unit kearsipan instansi dan lembaga kearsipan.

Penyelenggaraan kearsipan pada BUMD dilaksanakan sesuai peraturan kearsipan yang berlaku bagi instansi pemerintah dan peraturan khusus tentang Dokumen Perusahaan. Penyelamatan dan pelestarian arsip dilakukan untuk memelihara bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan kebangsaan.

Pegawai yang menangani kearsipan terdiri dari pejabat fungsional arsiparis dan non-arsiparis. Lembaga Kearsipan melaksanakan pembinaan kearsipan kepada semua instansi dan unit kerja. Pengawasan pelaksanaan kearsipan dilaksanakan oleh instansi fungsional pengawas.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang telah diangkat dalam jabatan fungsional sebagai Arsiparis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetap dapat menduduki jabatan fungsional tersebut.

1. Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau rusaknya arsip yang masih bernilai guna sehingga dengan perbuatannya tersebut mengakibatkan hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan namun tidak mengakibatkan kerugian bagi seseorang atau Pemerintah Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Barang siapa yang sengaja memiliki dan menyimpan arsip tanpa hak dan tidak segera menyerahkan arsip tersebut kepada pemerintah, dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Barang siapa memberitahukan hal-hal tentang isi naskah yang sepatutnya harus dirahasiakan kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.