Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bima 3/2016 · Perda Kabupaten Bima No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2016Tanggal Penetapan:14 Oktober 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Bima
Tanggal Berlaku14 Oktober 2016
Tanggal Penetapan14 Oktober 2016
Tempat PenetapanRaba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Total anggaran bertambah sebesar Rp. 99.563.435.911,29, sehingga menjadi Rp. 1.733.357.847.255,15. Pendapatan daerah mengalami perubahan dengan penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)