Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang efisien dan efektif. Kebijakan ini mengatur prinsip-prinsip kerja sama daerah seperti efisiensi, efektivitas, sinergi, dan saling menguntungkan. Subjek kerja sama meliputi Kepala Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota, Pihak Ketiga, dan Pihak Luar Negeri. Objek kerja sama mencakup seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, termasuk penyediaan pelayanan publik. Tata cara kerja sama dalam negeri dan luar negeri diatur, dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait dan dapat meminta pendapat dari para pakar. Rencana kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan DPRD, kecuali jika biayanya sudah teranggarkan dalam APBD tahun berjalan dan tidak menggunakan/memanfaatkan Barang Milik Daerah. Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan dalam kerja sama, perubahan ketentuan kerja sama, dan kondisi berakhirnya kerja sama. Kepala Daerah dapat membentuk badan kerja sama untuk membantu pengelolaan kerja sama yang dilakukan secara terus menerus.