Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 11/2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:1 Agustus 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan01 Agustus 2017
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2007 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2010 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum atas hak daerah dalam pengelolaan barang.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang yang berwenang meneliti RKBMD, mengusulkan pemanfaatan dan pemindahtanganan, serta mengawasi pengelolaan. Kepala OPD adalah Pejabat Penatausahaan Barang.
  2. Ruang Lingkup: Peraturan ini mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik daerah.
  3. Hak dan Kewajiban: Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan hasil pengadaan. Barang milik daerah dilarang digadaikan atau dijaminkan. Pemanfaatan barang milik daerah harus mendapat persetujuan dari Bupati atau Pengelola Barang.
  4. Perizinan dan Persetujuan: Pemindahtanganan barang milik daerah memerlukan persetujuan DPRD untuk tanah/bangunan atau aset bernilai di atas Rp 5 miliar. Pemanfaatan barang milik daerah memerlukan persetujuan Bupati atau Pengelola Barang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan Usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah. 2. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar menukar tersebut. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku; 4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan barang milik daerah belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. 2. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam hal mitra KSPI terlambat melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran namun tidak sesuai dengan ketentuan atas pembagian keuntungan KSPI, mitra KSPI atas barang milik daerah wajib membayar denda sebagaimana diatur dalam naskah perjanjian. 5. Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan barang milik daerah yang tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian paling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI atas barang milik daerah; b. belum melakukan penggantian barang milik daerah yang hilang dan menjadi objek KSPI selama pelaksanaan masa KSPI akibat kesalahan atau kelalaian mitra KSPI paling lambat pada saat berakhirnya KSPI; atau c. belum menyerahkan barang milik daerah yang menjadi objek KSPI dan/atau hasil pemanfaatan pada saat berakhirnya KSPI. 6. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi dan / atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.