di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/OT.140/9/2012 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemeliharaan, Pemulihan, Serta Peningkatan Fungsi Lahan Budidaya Hortikultura
Juga dikenal sebagai: Permentan 58/Permentan/OT.140/9/2012 · Permentan No. 58/Permentan/OT.140/9/2012
Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendayagunaan lahan hortikultura secara berkelanjutan. Lahan dapat ditetapkan sebagai Lahan Budidaya Hortikultura harus sesuai dengan agroekosistem hortikultura yang meliputi kesesuaian lahan, iklim, sosial ekonomi, dan lingkungan. Lahan hortikultura dibedakan menjadi lahan terbuka dan lahan tertutup, dapat berupa tanah dan media tumbuh lainnya.
Perlindungan Lahan Budidaya Hortikultura dilakukan melalui pemetaan yang meliputi inventarisasi dan identifikasi data dan informasi seperti lokasi, luas kepemilikan, komoditas, luas areal, populasi pohon, pola tanam, cemaran lahan, teknologi budidaya, jenis OPT, konservasi tanah dan air, sarana dan prasarana, penanganan panen dan pasca panen, petani dan kelembagaannya, kemitraan, dan pemasaran. Hasil inventarisasi dan identifikasi diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai kawasan hortikultura.
Pemeliharaan Lahan Budidaya Hortikultura dilakukan dengan mempertimbangkan kelas kesesuaian lahan dan penerapan kaidah konservasi tanah dan air. Pemulihan Lahan Budidaya Hortikultura dilakukan pada lahan yang mengalami degradasi atau rusak melalui rehabilitasi mekanik (mulsa, guludan, terasering), biologi (pupuk organik, hayati, pembenah tanah), dan kimia (pupuk an-organik berimbang).
Peningkatan Fungsi Lahan Budidaya Hortikultura dilakukan terhadap lahan non budidaya hortikultura dengan mempertimbangkan agroekosistem. Tujuannya adalah meningkatkan fungsi dan kualitas lahan melalui reklamasi lahan bekas tambang, industri, bencana alam, dan rawa; optimasi lahan hasil penertiban tanah terlantar; optimasi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH); dan pemanfaatan lahan kosong di wilayah perkotaan.