Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 8/2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2018Tanggal Penetapan:9 November 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku09 November 2018
Tanggal Penetapan09 November 2018
Tempat PenetapanKarang Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi yang mengancam ketahanan pangan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
  2. Pengembangan lahan pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
  3. Penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan.
  4. Pemanfaatan lahan pertanian pangan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
  5. Pembinaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan.
  6. Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan.
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan.
  8. Pengembangan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  9. Perlindungan dan pemberdayaan petani.
  10. Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan.
  11. Peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pihak terkait, termasuk petani, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak secara eksplisit disebutkan dalam ikhtisar ini.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin, denda administratif, dan/atau tindakan lainnya.