di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 8/2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi yang mengancam ketahanan pangan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pihak terkait, termasuk petani, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak secara eksplisit disebutkan dalam ikhtisar ini.