Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 3/2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2016Tanggal Penetapan:27 Januari 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku28 Januari 2016
Tanggal Penetapan27 Januari 2016
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum terkait pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah pertumbuhan populasi ternak yang meningkat dan menimbulkan permasalahan di masyarakat, sehingga diperlukan regulasi untuk menertibkan pemeliharaan hewan ternak.

Peraturan ini mengatur tentang penertiban hewan ternak yang dipelihara oleh orang pribadi, kelompok masyarakat, atau badan hukum di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Obyek penertiban adalah hewan ternak yang berkeliaran atau dilepas di tempat-tempat yang dilarang. Subyek penertiban adalah pemilik atau pengusaha hewan ternak.

Pemilik ternak diwajibkan memelihara ternak dengan baik dalam kandang atau diikat, serta menjaga lokasi kandang jauh dari pemukiman, rumah ibadah, tempat pendidikan, sungai, pasar, terminal, fasilitas umum, dan tempat keramaian lainnya. Pemilik ternak dilarang melepas ternak di lokasi penghijauan, reboisasi, pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga, jalan, dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan atau mengganggu keselamatan.

Petugas penertiban ternak wajib menjaga keselamatan dan keamanan ternak yang ditangkap, serta bertanggung jawab jika ternak mati karena kesalahan petugas. Petugas juga dilarang bertindak diskriminatif atau menjadi pembeli ternak yang dilelang.

Ternak yang ditangkap dapat diambil pemiliknya setelah membayar uang tebusan yang disetorkan ke kas daerah. Jika tidak ditebus dalam waktu 7 hari, ternak akan dijual melalui lelang terbuka. Hasil pelelangan akan dikembalikan kepada pemilik setelah dikurangi biaya-biaya.

Pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan kandang untuk mengamankan hewan ternak hasil penertiban. Penertiban dilakukan oleh Tim Penertiban Hewan Ternak Kabupaten Konawe Selatan dengan melibatkan instansi vertikal lainnya.

(-)

1. Pemilik hewan ternak yang melanggar Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini, selain dikenai uang tebusan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).