Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penera dengan perkembangan dan pertumbuhan serta ruang lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Penera. Kebijakan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penera. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera berhak menerima Tunjangan Penera setiap bulan. Besaran tunjangan ini diatur dalam lampiran peraturan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah, tergantung tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil tersebut. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.