Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penera

Juga dikenal sebagai: PERPRES 104/2017 · PERPRES No. 104 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 104 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Penera.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penera dengan perkembangan dan pertumbuhan serta ruang lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Penera. Kebijakan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penera. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera berhak menerima Tunjangan Penera setiap bulan. Besaran tunjangan ini diatur dalam lampiran peraturan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah, tergantung tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil tersebut. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)