Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 3/2020 · Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2020Tanggal Penetapan:1 April 2020
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku01 April 2020
Tanggal Penetapan01 April 2020
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari (Perumda Air Minum). Maksud pendirian Perumda Air Minum adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air minum dan air bersih, serta mendukung terwujudnya visi dan misi Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum dan air bersih, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, dan memperoleh laba/keuntungan. Kegiatan usaha Perumda Air Minum meliputi penyediaan air bersih, air minum dalam kemasan (AMDK), dan kegiatan usaha lain yang memberikan keuntungan. Modal dasar Perumda Air Minum ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00. Organ Perumda Air Minum terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai Perumda Air Minum, perencanaan, operasional, pelaporan, mekanisme dan prosedur penetapan tarif, penggunaan laba, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh kekayaan, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta surat izin operasional Perusahaan Daerah Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul beralih kepada Perumda Air Minum. 2. Besarnya nilai seluruh kekayaan, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik. 3. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan periodesasi masa jabatan berakhir. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran ketentuan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas oleh KPM. 2. Pelanggaran ketentuan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. 3. Pegawai Perumda Air Minum yang melanggar larangan menjadi pengurus partai politik diberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai Pegawai Perumda Air Minum oleh Direksi.