Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari (Perumda Air Minum). Maksud pendirian Perumda Air Minum adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air minum dan air bersih, serta mendukung terwujudnya visi dan misi Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum dan air bersih, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, dan memperoleh laba/keuntungan. Kegiatan usaha Perumda Air Minum meliputi penyediaan air bersih, air minum dalam kemasan (AMDK), dan kegiatan usaha lain yang memberikan keuntungan. Modal dasar Perumda Air Minum ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00. Organ Perumda Air Minum terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai Perumda Air Minum, perencanaan, operasional, pelaporan, mekanisme dan prosedur penetapan tarif, penggunaan laba, serta pembinaan dan pengawasan.