di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 82/PEDOMAN/BPH MIGAS/KOM/2025 tentang Pedoman Penentuan Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Juga dikenal sebagai: Kepka BPH Migas 82/PEDOMAN/BPH · Kepka BPH Migas No. 82/PEDOMAN/BPH
Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini menetapkan pedoman penentuan kuota volume Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Pedoman ini mencakup tata cara perencanaan kuota volume Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, serta pendistribusian kuota volume tahunan dan perubahan kuota volume. Perencanaan kuota volume kebutuhan tahunan dilakukan oleh Badan Pengatur berdasarkan data konsumsi BBM nasional, Produk Domestik Bruto, jumlah penduduk nasional, dan asumsi pertumbuhan ekonomi. Badan Usaha Penugasan (BUP) juga dapat mengusulkan perencanaan kuota volume. Pendistribusian kuota volume tahunan Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Badan Pengatur berdasarkan kuota nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dengan mempertimbangkan permohonan BUP, jumlah dan lokasi Titik Serah, realisasi penyaluran sebelumnya, hasil pengawasan, dan proporsi kuota yang ditetapkan. Perubahan kuota volume dapat dilakukan berdasarkan evaluasi triwulanan, perubahan kebijakan pemerintah, kelangkaan BBM, atau keadaan luar biasa. Dalam kondisi tertentu, Badan Pengatur dapat menggunakan metode perhitungan lain atau meminta pertimbangan ahli.