Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 5/2019 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2019Tanggal Penetapan:21 Mei 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku21 Mei 2019
Tanggal Penetapan21 Mei 2019
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelangsungan ekosistem, mencapai keselarasan lingkungan, menjamin keadilan antar generasi, melindungi hak atas lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global. Ketentuan substansial mencakup perencanaan melalui penyusunan RPPLH Daerah, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL), perizinan, instrumen ekonomi lingkungan, anggaran berbasis lingkungan, analisis risiko lingkungan, dan audit lingkungan. Pengendalian juga mencakup penanggulangan pencemaran dan pemulihan fungsi lingkungan. Peraturan ini mengatur pemeliharaan lingkungan melalui konservasi sumber daya alam dan pelestarian fungsi atmosfer, pengelolaan dumping limbah, pengelolaan sampah, sistem informasi lingkungan hidup, hak dan kewajiban masyarakat, serta peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, mengelola AMDAL dan UKL-UPL, serta melakukan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca. Peraturan ini juga mengatur kerjasama daerah, pemantauan kualitas lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup, kearifan lokal, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, penyelesaian sengketa lingkungan, dan ketentuan pidana.

1. Ketentuan peraturan pelaksanaan yang ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL tetapi belum memiliki dokumen UKL-UPL wajib menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Semua perijinan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib diintegrasikan dengan ijin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19, Pasal 33, Pasal 35, dan Pasal 36 dikenai Sanksi Administratif. 2. Sanksi Administratif terdiri dari: - Teguran tertulis; - Paksaan pemerintah; - Pembekuan Izin Lingkungan; dan - Pencabutan Izin Lingkungan.