Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelangsungan ekosistem, mencapai keselarasan lingkungan, menjamin keadilan antar generasi, melindungi hak atas lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan melalui penyusunan RPPLH Daerah, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL), perizinan, instrumen ekonomi lingkungan, anggaran berbasis lingkungan, analisis risiko lingkungan, dan audit lingkungan. Pengendalian juga mencakup penanggulangan pencemaran dan pemulihan fungsi lingkungan.
Peraturan ini mengatur pemeliharaan lingkungan melalui konservasi sumber daya alam dan pelestarian fungsi atmosfer, pengelolaan dumping limbah, pengelolaan sampah, sistem informasi lingkungan hidup, hak dan kewajiban masyarakat, serta peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, mengelola AMDAL dan UKL-UPL, serta melakukan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca. Peraturan ini juga mengatur kerjasama daerah, pemantauan kualitas lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup, kearifan lokal, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, penyelesaian sengketa lingkungan, dan ketentuan pidana.