Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1992

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/1992 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1992 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 1993Tanggal Penetapan:18 Juni 1992
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku03 September 1993
Tanggal Penetapan18 Juni 1992
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 1988 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APBDes) di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1988 dengan perkembangan keadaan, yang didasari oleh pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982 oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1991. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk menertibkan, membina, dan mengawasi administrasi pemerintahan desa, khususnya di bidang keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyusunan dan Penetapan APBDes: Bupati/Walikotamadya memberikan pedoman penyusunan APBDes kepada pemerintah desa. APBDes ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Desa setelah dimusyawarahkan dengan Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
  2. Bentuk dan Susunan APBDes: APBDes terdiri dari bagian penerimaan dan pengeluaran. Bagian pengeluaran terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
  3. Pengesahan APBDes: Keputusan Desa mengenai APBDes harus disahkan oleh Bupati/Walikotamadya. Jika dalam satu bulan tidak ada pengesahan, APBDes dianggap telah disahkan.
  4. Perubahan APBDes: Perubahan APBDes dilakukan dengan Keputusan Desa setelah perubahan APBD Kabupaten/Kotamadya ditetapkan.
  5. Perhitungan Anggaran Desa: Kepala Desa wajib menetapkan Keputusan Desa mengenai perhitungan APBDes paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  6. Penerimaan Desa: Penerimaan desa terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan asli desa, sumbangan dan bantuan dari pemerintah pusat dan daerah, serta lain-lain pendapatan yang sah.
  7. Pengeluaran Desa: Pengeluaran rutin meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, biaya perjalanan dinas, belanja lain-lain, dan pengeluaran tidak tersangka. Pengeluaran pembangunan meliputi pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan, produksi, pemasaran, perhubungan, sosial, dan lain-lain.
  8. Pelaksanaan Administrasi Keuangan Desa: Sekretariat Desa menggunakan Buku Administrasi Keuangan Desa. Setiap penerimaan dan pengeluaran harus dicatat dan disetujui oleh Kepala Desa.
  9. Pengawasan Anggaran Desa: Pengawasan dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)