Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 20/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 20 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2006Tanggal Penetapan:24 April 2006
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku24 April 2006
Tanggal Penetapan24 April 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1988 tentang Izin Usaha Rumah Makan beserta perubahannya; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1994 tentang Usaha Salon Kecantikan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana Umum Lainnya Pasal 11 ayat (1) huruf C angka 10 sampai dengan angka 12 dan seluruh huruf D.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah pengalihan wewenang urusan kepariwisataan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi menjadi kewenangan Kabupaten, serta perlunya penyesuaian pengaturan bidang pengelolaan Usaha Pariwisata untuk pembinaan dan penggalian pendapatan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penggolongan usaha pariwisata ke dalam usaha sarana pariwisata, usaha jasa pariwisata, dan pengusahaan objek dan daya tarik wisata. 2. Jenis-jenis usaha yang termasuk dalam masing-masing golongan tersebut, seperti usaha penginapan remaja, hotel, biro perjalanan wisata, objek wisata alam, rekreasi dan hiburan umum, dan lain-lain. 3. Penetapan Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemberian Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata dan Balik Nama Izin. 4. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata dan Balik Nama Izin. 5. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk biaya izin dan balik nama izin. 6. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Daerah Kabupaten Karanganyar. 7. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini, semua Usaha Kepariwisataan yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan serupa yang ada dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).