Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, SKPD, Pejabat, Pasar, Kios, Los/bak, Pelataran/halaman, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Wajib Retribusi, Pedagang, Orang pribadi, Badan, Masa retribusi, SPRD, SKRD, STRD, Pengelolaan Pasar, fungsi Pasar, KBP, dan KIP. Selain itu, diatur mengenai pengelolaan pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD yang membidangi pasar, meliputi pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar, pengelolaan kebersihan, penataan, penertiban, pengamanan, pembinaan pedagang, serta pengendalian dan pengembangan perekonomian di pasar. Penetapan pedagang yang menempati fasilitas pasar harus berdasarkan izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan diterbitkannya KBP atau KIP. Kewajiban pedagang mencakup penyediaan tempat sampah, menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan pasar, serta membayar retribusi. Larangan bagi pedagang meliputi meninggalkan aktivitas jual beli, memperjualbelikan barang yang tidak sesuai izin, mengalihfungsikan kios, dan melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.