Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pasar Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 3/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2018Tanggal Penetapan:16 Maret 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pasar Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku16 Maret 2018
Tanggal Penetapan16 Maret 2018
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, SKPD, Pejabat, Pasar, Kios, Los/bak, Pelataran/halaman, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Wajib Retribusi, Pedagang, Orang pribadi, Badan, Masa retribusi, SPRD, SKRD, STRD, Pengelolaan Pasar, fungsi Pasar, KBP, dan KIP. Selain itu, diatur mengenai pengelolaan pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD yang membidangi pasar, meliputi pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar, pengelolaan kebersihan, penataan, penertiban, pengamanan, pembinaan pedagang, serta pengendalian dan pengembangan perekonomian di pasar. Penetapan pedagang yang menempati fasilitas pasar harus berdasarkan izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan diterbitkannya KBP atau KIP. Kewajiban pedagang mencakup penyediaan tempat sampah, menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan pasar, serta membayar retribusi. Larangan bagi pedagang meliputi meninggalkan aktivitas jual beli, memperjualbelikan barang yang tidak sesuai izin, mengalihfungsikan kios, dan melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf 1 maka hak penempatan kios, los/bak dapat dicabut oleh Bupati melalui dinas yang membidangi pasar. 2. Kartu Bukti Pedagang (KBP) dan Kartu Identitas Pedagang (KIP) dapat dicabut oleh Kepala SKPD yang membidangi pasar. 3. Pengalihan hak penggunaan kios, los/bak yang tidak sesuai dengan ketentuan tata cara dan syarat-syarat administrasi pengalihan hak, maka hak penggunaan kios, los/bak dapat dicabut oleh Bupati Cq. Kepala SKPD yang membidangi pasar.