Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Satu Atap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 28/2005 · Perda Kabupaten Semarang No. 28 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2005Tanggal Penetapan:16 Februari 2005
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Satu Atap
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku17 Februari 2005
Tanggal Penetapan16 Februari 2005
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2001 Nomor 9) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2001 Nomor 15) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Satu Atap (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2001 Nomor 31)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mencabut tiga peraturan daerah sebelumnya. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten secara efektif dan efisien, karena peraturan-peraturan daerah yang dicabut dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Satu Atap. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah ini, maka susunan organisasi dan tata kerja dari dinas pertanahan, kantor pemberdayaan masyarakat desa, dan kantor pelayanan satu atap yang sebelumnya diatur dalam peraturan-peraturan tersebut menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)