Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 5/2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2012Tanggal Penetapan:21 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku21 Maret 2012
Tanggal Penetapan21 Maret 2012
Tempat PenetapanKotabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Retribusi Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, serta Akta Catatan Sipil di Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2009 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 39).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta menjamin hak kepemilikan dokumen kependudukan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang dipungut dan dikelola secara profesional. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi:** Pelayanan biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dari Pemerintah Daerah. 3. **Jenis Retribusi:** Digolongkan sebagai retribusi jasa umum. 4. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, dengan beberapa layanan KTP dan Akta Catatan Sipil untuk WNI diberikan secara gratis, sementara layanan untuk WNA dikenakan biaya. Contohnya, KTP untuk WNA dikenakan biaya Rp. 200.000, sedangkan Akta Perceraian dikenakan biaya Rp. 300.000. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban warga negara terkait pendaftaran penduduk, kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta pengelolaan data dan pelaporan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.