Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat dan atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 14/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2005Tanggal Penetapan:25 Oktober 2005
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat dan atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku26 Oktober 2005
Tanggal Penetapan25 Oktober 2005
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat dan atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1) dari Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat dan atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM). Perubahan ini berkaitan dengan ancaman hukuman pidana kurungan atau denda bagi pelanggar ketentuan Pasal 12 dari peraturan daerah tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)