Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Semarang 34/2024 · Perbup Kabupaten Semarang No. 34 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2024Tanggal Penetapan:20 September 2024
Integrasi Data NasionalInformasi GeospasialTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaJaringan Informasi Geospasial Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku20 September 2024
Tanggal Penetapan20 September 2024
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Bupati Semarang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) diterbitkan dengan maksud untuk menyeragamkan Informasi Geospasial Daerah dan mensinergikan Informasi Geospasial Tematik di Daerah melalui pengelolaan Data Geospasial yang akurat, mutakhir, terbuka, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, valid, mudah diakses dan berkelanjutan. Tujuan dari JIGD adalah mewujudkan sinergisitas pembangunan dan pemanfaatan Data Geospasial, memfasilitasi pengumpulan, pertukaran, dan penyebarluasan Data Geospasial, menyediakan pedoman teknis pembangunan dan pemantauan Data Geospasial, mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan Data Geospasial, serta meningkatkan kualitas Data Geospasial di Daerah.

Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai Simpul Jaringan Daerah serta penyelenggara JIGD, yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pengoordinasian, penyelenggaraan, pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan Data Spasial Tematik. JIGD diselenggarakan melalui sarana jaringan informasi berbasis elektronik. Simpul Jaringan Daerah beranggotakan Produsen Data, Walidata, dan pembina Data statistik Geospasial di Daerah, yang berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat Daerah.

Produsen Data bertugas melakukan pengumpulan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Data, membuat Metadata, dan menyampaikan Data Geospasial dan Metadata kepada Walidata. Walidata bertugas melakukan pengelolaan, penyebarluasan, dan penggunaan Data Geospasial, serta melakukan koordinasi terhadap Produsen Data Geospasial melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat Daerah. Pembina Data Geospasial di Daerah adalah PD yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang penataan ruang.

Data Geospasial terdiri atas Informasi Geospasial Dasar dan Informasi Geospasial Tematik. Pemerintah Daerah dapat membangun dan mengelola sistem informasi pengelolaan Data Geospasial yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia tingkat Daerah. Pembuatan Data Geospasial harus berpedoman pada Standar Nasional Indonesia. Produsen Data Geospasial dapat menyediakan personil pengelola Data Geospasial yang menjadi bagian dari anggota Forum Satu Data Daerah. Pembiayaan penyelenggaraan JIGD dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)