Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan manfaat hutan yang semakin meningkat, serta untuk memperlancar tugas-tugas Cabang Dinas Kehutanan.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan: Cabang Dinas adalah unsur pelaksana Dinas Kehutanan yang dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Tugas Pokok: Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kehutanan dan tugas pembantuan yang ditugaskan oleh Kepala Dinas.
- Fungsi:
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pengembangan kegiatan bimbingan teknis di bidang kehutanan.
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang penghijauan, konservasi tanah dan air, persutraan alam, perlebahan, pengelolaan hutan milik/rakyat, pengelolaan hutan lindung, penyuluhan kehutanan, pengelolaan hasil hutan non kayu, perlindungan hutan, perburuan satwa yang tidak dilindungi, dan pelatihan keterampilan masyarakat.
- Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Cabang Dinas.
- Organisasi: Terdiri dari Kepala Cabang Dinas, Urusan Tata Usaha, Sub Seksi Bimbingan Teknis, Sub Seksi Evaluasi dan Pelaporan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Tata Kerja: Pelaksanaan tugas Cabang Dinas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.
- Kepegawaian: Kepala Cabang Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kepala Dinas.
- Pembiayaan: Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penerimaan sumber lain yang sah.