Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 22 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 22/2000 · Perda Kabupaten Sumedang No. 22 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 22 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2000Tanggal Penetapan:4 Maret 2000
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku08 Maret 2000
Tanggal Penetapan04 Maret 2000
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembentukan Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D.7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan manfaat hutan yang semakin meningkat, serta untuk memperlancar tugas-tugas Cabang Dinas Kehutanan.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan: Cabang Dinas adalah unsur pelaksana Dinas Kehutanan yang dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Tugas Pokok: Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kehutanan dan tugas pembantuan yang ditugaskan oleh Kepala Dinas.
  • Fungsi:
    • Penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pengembangan kegiatan bimbingan teknis di bidang kehutanan.
    • Koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang penghijauan, konservasi tanah dan air, persutraan alam, perlebahan, pengelolaan hutan milik/rakyat, pengelolaan hutan lindung, penyuluhan kehutanan, pengelolaan hasil hutan non kayu, perlindungan hutan, perburuan satwa yang tidak dilindungi, dan pelatihan keterampilan masyarakat.
    • Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Cabang Dinas.
  • Organisasi: Terdiri dari Kepala Cabang Dinas, Urusan Tata Usaha, Sub Seksi Bimbingan Teknis, Sub Seksi Evaluasi dan Pelaporan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tata Kerja: Pelaksanaan tugas Cabang Dinas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.
  • Kepegawaian: Kepala Cabang Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kepala Dinas.
  • Pembiayaan: Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penerimaan sumber lain yang sah.

(-)

(-)