Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hibah Kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 2/2025 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2025Tanggal Penetapan:14 Maret 2025
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHibah Kepada Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Tanggal Berlaku14 Maret 2025
Tanggal Penetapan14 Maret 2025
Tempat PenetapanPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terpadu dan bersinergi dengan melibatkan partisipasi aktif pihak ketiga dalam kegiatan hibah, baik dalam pembiayaan maupun pengadaan barang dan jasa, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Tujuan pengaturan hibah ini adalah untuk memberikan ruang kepada pihak ketiga untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah, menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menggalang partisipasi tersebut, dan sebagai sumber pendapatan daerah yang legal. Hibah dilaksanakan dengan prinsip transparan, tidak mengikat, dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara dan daerah.

Hibah dapat berupa uang, barang (bergerak atau tidak bergerak), dan/atau jasa. Hibah berupa uang diterima oleh Badan, disetorkan ke kas daerah, dan menjadi pendapatan daerah yang sah. Hibah berupa barang dibukukan sebagai inventaris daerah dan menjadi kekayaan daerah. Hibah berupa jasa dilaporkan kepada Bupati dan dicatat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Bupati dapat membentuk tim pengelola hibah yang bertugas melakukan identifikasi potensi hibah, sosialisasi kepada pihak ketiga, mengkoordinasikan penerimaan hibah, mengusulkan pemberian penghargaan, dan membentuk forum hibah. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak ketiga yang berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

1. Hibah yang diperoleh Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan/atau Keputusan Bupati, selanjutnya dikelola dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)