Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 64 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1953 tentang Pengiriman Utusan RI ke Jepang Untuk Mengunjungi Ecafe di Tokyo

Juga dikenal sebagai: Keppres 64/1953 · Keppres No. 64 Tahun 1953 · Keppres Nomor 64 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 April 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengiriman Utusan RI ke Jepang Untuk Mengunjungi Ecafe di Tokyo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 April 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan utusan Pemerintah Republik Indonesia ke Jepang guna menghadiri Regional Conference on Mineral Resources Development di Tokyo. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi undangan dari badan penyelenggara konferensi dan untuk mendukung kepentingan negara dalam pengembangan sumber daya mineral serta kerjasama internasional. Ketentuan substansial dalam keputusan ini mencakup penetapan susunan utusan yang terdiri dari pejabat-pejabat terkait, ketentuan keberangkatan dan masa tinggal di Jepang, serta pengaturan pembiayaan dan perlengkapan perjalanan. Utusan diharuskan berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Jepang dan pihak penyelenggara konferensi. Pembiayaan perjalanan diatur dengan pemberian uang tunjangan perlengkapan dan uang representasi kepada anggota utusan. Pertanggungjawaban dan pelaporan diwajibkan kepada ketua utusan setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)