Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 24 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 24 Tahun 2003 tentang Organisasi Badan Pengawas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 24/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 24 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 24 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Badan Pengawas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku29 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 22) sepanjang mengatur Organisasi Badan Pengawas.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengatur tentang organisasi Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) Kabupaten Belitung. BAWASDA merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten di bidang pengawasan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas BAWASDA adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang pengawasan, dengan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan. Kewenangan BAWASDA meliputi pelaksanaan pemeriksaan terhadap tugas pemerintah kabupaten, pengujian dan penilaian laporan berkala, pengusutan laporan atau pengaduan, pembinaan tenaga fungsional pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. Susunan organisasi BAWASDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pemerintahan, Pendapatan dan Kekayaan, Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Bidang Aparatur, Kesatuan Bangsa, Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 22) sepanjang mengatur Organisasi Badan Pengawas, dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)