Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Marga Bhakti

Juga dikenal sebagai: PP 73/1961 · PP No. 73 Tahun 1961 · PP Nomor 73 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Marga Bhakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara MARGA BHAKTI di bidang perdagangan. Tujuan utama perusahaan ini adalah untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Perusahaan Negara MARGA BHAKTI yang akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari beberapa perusahaan milik negara yang ada. Perusahaan ini akan beroperasi dalam bidang impor, distribusi, dan ekspor barang, serta mendukung perkembangan koperasi. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 45.816.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.

(-)

(-)