Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 11/2018 · Permen LHK No. 11 Tahun 2018 · Permen LHK Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2018Tanggal Penetapan:25 April 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku09 Mei 2018
Tanggal Penetapan25 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara lingkup Departemen Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.2/Menlhk/Setjen/KAP.3/1/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara lingkup Departemen Kehutanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk sinkronisasi dan efektivitas pengelolaan BMN, mengingat adanya perubahan peraturan terkait pengelolaan BMN dan pemindahtanganan BMN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk Pemindahtanganan: Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
  2. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Menteri selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan untuk mengajukan usul pemindahtanganan, melakukan pemindahtanganan setelah mendapat persetujuan, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta menandatangani perjanjian pemindahtanganan. Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada pejabat struktural/fungsional. Pejabat Eselon I memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atas permohonan pemindahtanganan. Kuasa Pengguna Barang memiliki kewenangan mengajukan permohonan rekomendasi dan persetujuan pemindahtanganan.
  3. Penjualan BMN: Dilaksanakan dengan pertimbangan optimalisasi BMN, keuntungan ekonomis, dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Penjualan dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
  4. Tukar Menukar BMN: Dilaksanakan dengan pertimbangan memenuhi kebutuhan operasional, optimalisasi BMN, dan ketiadaan dana dalam APBN. Pemilihan mitra dilakukan melalui tender, kecuali dalam hal tertentu yang dapat dilakukan penunjukan langsung.
  5. Hibah BMN: Dilaksanakan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan non-komersial, dan/atau penyelenggaraan pemerintahan.
  6. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat: Dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan, dan/atau meningkatkan kapasitas usaha BUMN, BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Peraturan ini juga mengatur secara detail mengenai tata cara pelaksanaan masing-masing bentuk pemindahtanganan, termasuk persyaratan, tahapan, dan pihak-pihak yang terlibat.

1. Permohonan Pemindahtanganan BMN yang telah diajukan dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan Pemindahtanganan BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap BMN berupa persediaan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dan telah terlanjur dipindahtangankan oleh Pengguna Barang kepada penerima Hibah sebelum mendapat persetujuan Hibah dari Pengelola Barang yang telah dilaksanakan sebelum tanggal 1 Juli 2015, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang dengan ketentuan: a. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang membuat surat pernyataan atas pelaksanaan Hibah tersebut; b. terdapat laporan aparat pengawasan intern pemerintah atas pelaksanaan Hibah yang dilakukan Pengguna Barang; c. permohonan Pengguna Barang disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan; atau d. segala akibat hukum yang menyertai proses hibah sebelum diberikannya persetujuan Pengelola Barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

(-)