Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan Desa Namralan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 7/2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Namralan
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanSaumlaki

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Namralan sebagai pemekaran dari Desa Labobar di Kecamatan Wuarlabobar. Pembentukan desa ini bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Desa Namralan memiliki kode desa 8103072002. Pada saat pembentukan, Desa Namralan memiliki jumlah penduduk 1.009 jiwa dan luas wilayah 0,90 Km². Batas wilayah Desa Namralan meliputi:

  1. Sebelah Utara: Laut Banda
  2. Sebelah Timur: Desa Wulmali
  3. Sebelah Selatan: Desa Romnus
  4. Sebelah Barat: Pulau Watkora

Cakupan wilayah kerja Desa Namralan meliputi seluruh wilayah Desa Namralan. Peta batas wilayah administrasi Desa Namralan yang memuat batas desa dan daftar titik koordinat desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, Desa Induk masih tetap melaksanakan tugas pemerintahan sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru. 2. Pemerintahan Desa dan kelembagaan desa lainnya harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya peraturan daerah ini.

(-)