Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1998 tentang Impor Kapal Niaga Dan Kapal Ikan Dalam Keadaan Baru Dan Bukan Baru

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1998 · Keppres No. 22 Tahun 1998 · Keppres Nomor 22 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 1998Tanggal Penetapan:21 Januari 1998
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaImpor Kapal Niaga Dan Kapal Ikan Dalam Keadaan Baru Dan Bukan Baru
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 1998
Tanggal Penetapan21 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional untuk meningkatkan efisiensi industri dalam negeri dan memperlancar arus barang. Tujuannya adalah untuk membebaskan impor kapal niaga dan kapal ikan dalam keadaan bukan baru dari hambatan non-tarif. Keputusan ini memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk mengimpor kapal niaga dan/atau kapal ikan dalam keadaan baru dan bukan baru. Impor tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan umum di bidang impor yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Dengan berlakunya keputusan ini, semua peraturan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)